VONIS PEMBUNUH DEWI RAHAYU




   SUKOREJO POST - Masih segar di ingatan saya dengan tulisan saya, tentang balada dewi rahayu di blog ini,yaitu PSK di danau tempe sanur denpasar,yang di bunuh oleh anak di bawah umur,ketika di lokalisasi heboh dengan penemuan mayat seorang perempuan muda yang setengah telanjang di kamar mandi,dengan luka tusuk di perut dan di punggung dan diketahui ternyata bernama dewi rahayu yang berasal dari jawa timur.....satu hari kemudian di ketahui pembunuhnya adalah langganan dari dewi rahayu sendiri yang masih belia,berumur 16th,yang di ketahui bernama ZA...

   tanggal 10/11/14 kemarin pengadilan negeri denpasar menjatuhkan hukuman kepada ZA dengan hukuman 3,5th penjara,ketika di tanya sama wartawan; apakah ada penyesalan ? dengan tatapan mata kosong ZA menjawab;" ya saya sangat menyesal " dan ZA juga bilang akan menelepon neneknya yang di jawa,untuk mengabarkan hasil dari sidang tersebut..

   perlu di ketahui,bahwa selama ini ZA tidak pernah di dampingi keluarganya dalam sidang, karena memang di jawa ZA cuman tinggal bersama neneknya,kedua orang tuanya sudah pisah dan masing masing sudah menikah lagi..jadi memang ZA ini kurang bimbingan orang tua dari kecil.

   putusan pengadilan 3.5th ini lebih ringan di banding dengan tuntutan JPU hukuman 7th penjara,hal hal yang meringankan hukuman ZA ini adalah , Za masih anak anak dan harus dibina, selama ini ZA berperilaku sopan,kemudian belum pernah berurusan dengan pengadilan, mau mengakui kesalahannya dan menyesal.

   beberapa hal yang memberatkan ZA adalah,perbuatan tersangka menyebabkan meninggalnya dewi rahayu,ada pula unsur perencaan dan kesengajaan pembunuhan,dengan bukti Za sudah menyiapkan pisau dapur dari tempat kerjanya untuk jaga jaga jika nanti dewi rahayu tidak mau di ajak bersetubuh,Za juga mengambil hanphone korban..tapi sebenarnya ZA harusnya masih ada waktu untuk berpikir lebih jauh sebelum melakukan pembunuhan itu.
memang penyesalan itu datangnya belakangan..

   menurut pihak LBH bali ,hukuman bagi ZA 3,5 tahun itu dirasa sudah cukup,dan pihaknya menerima putusan itu ,karena selama ini pihak LBH balilah yang mendapingi ZA,dan pihak LBH bali juga meminta ZA di pindahkan ke penjara anak anak yang ada di gianyar bali,biar bisa dibina dan berkumpul dengan anak anak sebayanya..

sumber dari berbagai media